STRATEGI PENGEMBANGAN PROFESI GURU
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bagi suatu bangsa pendidikan
merupakan hal yang sangat penting, dengan pendidikan manusia menjadi lebih
mampu beradaptasi dengan lingkungan, dapat mendorong peningkatan kualitas manusia dalam bentuk
meningkatnya kompetensi kognitif, afektif, maupun psikomotor, dengan pendidikan manusia juga akan mampu
mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi.
Pendidikan merupakan pengkondisian situasi pembelajaran bagi
peserta didik guna memungkinkan mereka mempunyai kompetensi-kompetensi yang
dapat bermanfaat bagi kehidupan dirinya sendiri maupun masyarat. Dalam hal ini jelas menuntut
kualitas penyelenggaraan pendidikan yang baik serta pendidik (guru) yang
profesional, agar kualitas hasil pendidikan dapat benar-benar berperan optimal
dalam kehidupan masyarakat. Untuk itu pendidikan dituntut untuk selalu
memperbaiki, mengembangkan diri dalam membangun dunia pendidikan.
Profesi guru (pendidik)
pada saat ini masih dianggap sebagai suatu profesi sampingan. Hal ini terjadi
bahwa guru tidak menunjukkan bahwa profesi seorang guru itu sangat berperan
dalam suatu Negara. Seandainya guru dapat menunjukkan keprofesionalannya
sebagai guru tentu profesi guru itu dapat dianggap sebagai profesi yang
berperan di Indonesia. Oleh karena itu hal inilah yang melatar belakangi
penulis dalam menyusun makalah ini, disamping sebagai tugas terstruktur mata
kuliah Etika Profesi Keguruan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
di atas, maka dalam penulisan makalah ini, penulis dapat
merumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1. Apa
pengertian guru profesional?
2. Bagaimana
cara mengembangkan guru sebagai suatu profesi?
3. Apa
tujuan dan fungsi pengembangan guru profesional?
4. Apa
strategi pengembangan profesi guru?
5. Bagaimana
cara pengembangan profesi guru di pedesaan?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan
masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini sebagai
berikut:
1.
Mengetahui
pengertian guru profesional.
2.
Mengetahui cara
mengembangkan guru sebagai suatu profesi.
3.
Mengetahui tujuan dan
fungsi pengembangan guru profesional.
4.
Mengetahui strategi
pengembangan profesi guru.
5.
Mengetahui cara
pengembangan profesi guru di pedesaan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Guru Profesional
Menurut Dedi Supriyadi
(1999), guru sebagai suatu profesi di Indonesia baru dalam taraf sedang tumbuh
(emerging proffesion) yang tingkat kematangannya belum sampai pada yang
telah dicapai oleh profesi-profesi lainnya sehingga guru dikatakan sebagai
profesi yang setengah-setengah atau semi profesional. Pekerjaaan profesional
berbeda dengan pekerjaan non profesional.
Profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memiliki standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi
(UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Pekerjaan yang bersifat
profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus
dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka karena
tidak dapat memperoleh pekerjaan lain. Sedangkan guru adalah seseorang yang
menggeluti dunia pendidikan (mendidik dan mengajar).
Berdasarkan pengertian
diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa, guru profesional adalah guru yang
memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan
pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan
profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, dan akademis. Dengan kata
lain, guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus
dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai
guru dengan kemampuan maksimal.
B. Pengembangan Guru Sebagai Profesi
Soedijarta berpendapat
bahwa guru sebagai jabatan profesional memerlukan pendidikan lanjutan dan
latihan khusus (advanced education and special training). Oleh karena itu,
guru sebagai jabatan profesional, seperti dokter dan lawyer, memerlukan
pendidikan pascasarjana. Namun, pascasarjana bagi jabatan profesional bukanlah
program akademik, tetapi program profesional yang mengutamakan praktik.
Pemerintah melalui presiden
sudah mencanangkan guru sebagai profesi pada tanggal 2 Desember 2004.
Pengembangan guru sebagai profesi dapat dikembangkan melalui berikut ini.
1) Sistem
pendidikan;
2) Sistem
penjaminan mutu;
3) Sistem
manajemen;
4) Sistem
remunerasi;
5) Sistem
pendukung profesi guru.
Dengan pengembangan guru
sebagai profesi tersebut diharapkan mampu:
a)
Membentuk, membangun, dan
mengelola guru yang memiliki harkat dan martabat yang tinggi di tengah
masyarakat;
b)
Meningkatkan kehidupan guru
yang sejahtera;
c)
Meningkatkan mutu
pembelajaran yang mampu mendukung terwujudnya lulusan yang kompeten dan
terstandar dalam kerangka pencapaian visi, misi dan tujuan pendidikan nasional
pada masa mendatang;
d)
Mengharapkan akan mendorong
terwujudnya guru yang cerdas, berbudaya, bermartabat, sejahtera, canggih, elok,
unggul, dan profesional;
e)
Mengharapkan guru masa
depan semakin konsisten dalam mengedepankan nilai-nilai budaya mutu,
keterbukaan, demokratis, dan menjunjung akuntabilitas dalam melaksanakan tugas
dan fungsi dalam kehidupan sehari-hari.
C. Tujuan dan Fungsi Pengembangan Guru Profesional
1.
Tujuan Pengembangan
Profesional Guru
Tujuan
pengembangan profesional guru dimaksudkan untuk memenuhi tiga kebutuhan:
a)
Kebutuhan sosial untuk
meningkatkan kemampuan sistem pendidikan yang efisien dan manusiawi, serta
melakukan adaptasi untuk penyusunan kebutuhan sosial. Kebutuhan ini terkait
langsung dengan kepedulian kemasyarakatan guru di tempat mereka berdomisili.
b)
Kebutuhan untuk menemukan
cara-cara untuk membantu staf pendidikan dalam rangka mengembangkan pribadinya
secara luas. Dengan demikian, guru dapat mengembangkan potensi sosial dan
potensi akademik generasi muda dalam interaksinya dengan alam lingkungannya.
Kebutuhan ini terkait dengan spirit dan moral guru di sekolah tempat mereka
bekerja.
c)
Kebutuhan untuk
mengembangkan dan mendorong keinginan guru untuk menikmati dan mendorong
kehidupan pribadinya, seperti halnya dia membantu siswanya dalam mengembangkan
keinginan dan keyakinan untuk memenuhi tuntutan pribadi yang sesuai dengan
potensi dasarnya. Kebutuhan ini mungkin yang paling penting adalah sebagai
proses seleksi untuk menentukan mutu guru-guru yang akan disertakan dalam
berbagai kegiatan pelatihan dan penjenjangan jabatan.
2.
Fungsi Pengembangan
Profesional Guru
Bruce
Joyce (1990) menulis bahwa program komprehensif pengembangan profesional
hendaknya melalui tiga fungsi berikut ini.
a)
Sebagai acuan sistem untuk
melaksanakan kegiatan pelatihan dalam jabatan (in-service training) yang
cocok bagi guru;
b)
Sebagai bekal bagi sekolah
untuk meningkatkan kualitas program-programnya;
c)
Menciptakan suasana atau
kondisi yang memungkinkan guru untuk sebisa mungkin mengembangkan potensinya
secara optimal.
Untuk memenuhi fungsi
tersebut, menurut Bruce Joyce, adanya model komprehensif bagi pengembangan
profesional guru benar-benar dirasakan mendesak. Untuk itu, Bruce Joyce
menawarkan tiga model parsial pengembangan profesional, yaitu: pelatihan dalam
jabatan, menjejaki kemungkinan adanya keterlibatan pemerintah untuk member
pengkuan yang sama terhadap pekerjaan profesional dan anggota-anggota
komunitasnya, dan mencoba memanfaatkan potensi program-program pengembangan
profesional dan program-program perbaikan sekolah sebagai proses yang
berkelanjutan.
D.
Strategi
Pengembangan Profesi Guru
Menurut kamus umum Bahasa Indonesia
strategi ialah siasat untuk mencapai sesuatu maksud atau tujuan. Dalam
mengembangkan profesi guru dapat dilakukan melalui berbagai strategi baik dalam
bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat) maupun bukan diklat (Danim, 2011:9)
antara lain;
1.
Pendidikan dan pelatihan
a)
In-house training (IHT).
Pelatihan dalam bentuk IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal
dikelompok kerja guru, sekolah, atau tempat lain yang ditetapkan untuk
menyelenggarakan pelatihan. Strategi pembinaan melalui IHT dilakukan
berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalam meningkatkan kompetensi
dan karier guru tidak harus dilakukan secara eksternal, tetapi dapat dilakukan
oleh guru yang memiliki kompetensi yang belum dimiliki oleh guru lain. Dengan
srategi ini diharapkan dapat menghemat waktu dan biaya.
b)
Program magang. Program magang adalah
pelatihan yang dilaksanakan didunia kerja atau industri yang relevan dalam
rangka meningkatkan kompetensi profesional guru. Program magang ini
diperuntukan bagi guru dan dapat dilakukan selama periode tertentu, misalnya,
magang disekolah tertentu untuk belajara menejemen kelas atau menejemen sekolah
efektif. Program magang dipilih sebagai alternatif pembinaan dengan alasan
bahwa keterampilan tertentu yang memerlukan pengalaman nyata.
c)
Kemitraan sekolah. Pelatihan melalui
kemitraan sekolah dapat dilaksanakan antara sekolah negeri dan swasta. Jadi
pelaksanaannya dapat dilakukan di sekolah atau di tempat mitra sekolah.
Pembinaan lewat mitra sekolah diperlukan dengan alasan bahwa beberapa keunikan
atau kelebihan yang dimiliki mitra, misalnya, dibidang menejemen sekolah atau
kelas.
d)
Belajar jarak jauh. Pelatihan
melalui belajar jarak jauh dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan
peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan sistem pelatihan
melalui internet dan sejenisnya. Pembinaan lewat belajar jarak jauh dilakukan
dengan pertimbangan bahwa tidak semua guru terutama di daerah terpencil.
e)
Pelatihan berjenjang dan khusus.
Pelatihan jenis ini dilaksanakan di lembaga-lembaga pelatihan yang diberi
wewenang, dimana program disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar,
menengah, lanjut, dan tinggi. Jenjang pelatihan disusun berdasarkan tingkat
kesulitan dan jenis kompetensi. Pelatihan khusus (spesialisasi) disediakan
berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan adanya perkembangan baru dalam
keilmuan tertentu.
f)
Kursus singkat di perguruan tinggi
atau lembaga pendidikan lainnya. kursus singkat dimaksud untuk melatih
meningkatkan kemampuan guru dalam beberapa kemampuan melakukan penelitian
tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan, dan
mengevaluasi pembelajaran.
g)
Pembinaan internal oleh sekolah.
Pembinaan internal ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang
memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar,
pemberian tugas-tugas internal tambahan, dan diskusi dengan teman sejawat.
h)
Pendidikan lanjut. Pembinaan profesi
guru melalui pendidikan lanjut juga merupakan alternatif bagi peningkatan
kualifikasi dan kompetensi guru. Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut
ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar baik dalam maupun luar
negeri bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan
menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upaya
pengembangan profesi.
2.
Non-pendidikan dan pelatihan
a)
Diskusi masalah pendidikan. Diskusi
ini diselenggarakan secara berkala dengan topik diskusi sesuai dengan masalah
yang dialami di sekolah.
b)
Seminar. Pengikutsertaan guru dalam
kegiatan seminar dan pembinaan publikasi ilmiah juga dapat menjadi model
pembinaan berkelanjutanbagi peningkatan keprofesian guru. Kegiatan ini
memberikan peluang kepada guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolega
seprofesinya berkaitan dengan hal-hal terkini dalam hal upaya peningkatan
kualitas pendidikan.
c)
Workshop. Kegiatan
ini dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran,
peningkatan kompetensi maupun pengembangan karirnya. Workshop dapat
dilakukan misalnya dalam kegiatan menyusun KTSP, analisis kurikulum,
pengembangan silabus, penulisan rencana pembelajaran.
d)
Penelitian. Penelitian dapat
dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen,
ataupun jenis lain dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran.
e)
Penulisan buku/bahan ajar. Bahan
ajar yang ditulis oleh guru dapat berbentuk diktat, buku pelajaran, ataupun
buku dalam bidang pendidikan.
f)
Pembuatan media pembelajaran. Media
pembelajaran yang dibuat oleh guru dapat berbentuk alat peraga, alat praktikum
sederhana, maupun bahan ajar elektronik atau pembelajaran.
g)
Pembuatan karya teknologi/karya
seni. Karya teknologi/seni yang dibuat guru dapat berupa karya yang bermanfaat
untuk masyarakat atau kegiatan pendidikan serta karya seni yang memiliki nilai
estetika yang diakui oleh masyarakat.
E. Pengembangan Profesi Guru di Pedesaan
Di Amerika Serikat, program
pengembangan sekolah di pedesaan dan daerah-daerah pinggiran disponsori oleh
pemerintahan federal. Program ini dimaksudkan untuk melibatkan anggota
masyarakat dan staf sekolah, serta mengoptimalkan fungsi pengembangan staf
untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Tujuan utama program pengembangan
profesi guru di pedesaan atau daerah pinggiran adalah meningkatkan kualitas
proses pembuatan keputusan pendidikan dengan cara sebagai berikut.
1) Mengurangi keterasingan;
2) Mengembangkan kemanjuran
sistem sosial;
3) Memperluas hubungan guru
dengan masyarakat;
4) Melakukan
tindakan-tindakan terintegrasi;
5) Menciptakan kebutuhan-kebutuhan lokal yang sesuai
dengan fokus dan tindakan.
Program pengembangan sekolah
di pedesaan dan di daerah-daerah pinggiran merupakan sebuah percobaan yang
berakar demokrasi untuk memapankan kondisi kesamaan atau keseimbangan di antara
pendidikan profesional dan anggota-anggota masyarakat. Tujuannya adalah
membangun aktivitas-aktivitas pengembangan staf melalui pembuatan keputusan
kolaboratif dan penilaian kebutuhan lokal.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Guru sebagai suatu profesi
di Indonesia baru dalam taraf sedang tumbuh (emerging proffesion) yang
tingkat kematangannya belum sampai pada yang telah dicapai oleh profesi-profesi
lainnya sehingga guru dikatakan sebagai profesi yang setengah-setengah atau
semi profesional. Guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan
keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan
fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Pengembangan guru sebagai
profesi dapat dikembangkan melalui: (1) sistem pendidikan; (2) sistem
penjaminan mutu; (3) sistem manajemen; (4) sistem remunerasi; dan (5) sistem
pendukung profesi guru.
Tujuan pengembangan
profesional guru dimaksudkan untuk memenuhi tiga kebutuhan: (1) kebutuhan
sosial untuk meningkatkan kemampuan sistem pendidikan yang efisien dan
manusiawi; (2) kebutuhan untuk menemukan cara-cara untuk membantu staf pendidikan
dalam rangka mengembangkan pribadinya secara luas; (3) kebutuhan untuk
mengembangkan dan mendorong keinginan guru.
Dalam mengembangkan profesi guru
dapat dilakukan melalui berbagai strategi baik dalam bentuk pendidikan dan
pelatihan (diklat) maupun bukan pelatihan (diklat).
Pengembangan profesi guru
di pedesaan diharapkan dapat membangun aktivitas-aktivitas pengembangan staf
melalui pembuatan keputusan kolaboratif dan penilaian kebutuhan lokal.
DAFTAR PUSTAKA
Danim, S. 2002. Inovasi Pendidikan Dalam
Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan. Bandung: Pustaka
Setia.
Kunandar. 2011. Guru Profesional Implementasi
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses Dalam Sertifikasi
Guru. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ondi, S. dan Aris, S. 2010. Etika Profesi Keguruan.
Bandung: Refika Aditama.
Satori, D. et.al. 2007. Profesi Keguruan. Jakarta:
Universitas Terbuka.
Supriyadi, D. 1999. Mengangkat Citra dan Martabat
Guru. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa.
Syaefudin, S. U. 2011. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Alfabeta.
https://www.academia.edu/ diakses pada tanggal 13-04-2015
pukul 16:44 WIB.