STRATEGI PENGEMBANGAN PROFESI GURU

BAB I
PENDAHULUAN
           A.    Latar Belakang
Bagi suatu bangsa pendidikan merupakan hal yang sangat penting, dengan pendidikan manusia menjadi lebih mampu beradaptasi dengan lingkungan, dapat mendorong peningkatan kualitas manusia dalam bentuk meningkatnya kompetensi kognitif, afektif, maupun psikomotor,  dengan pendidikan manusia juga akan mampu mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi.
Pendidikan merupakan pengkondisian situasi pembelajaran bagi peserta didik guna memungkinkan mereka mempunyai kompetensi-kompetensi yang dapat bermanfaat bagi kehidupan dirinya sendiri maupun masyarat. Dalam hal ini jelas menuntut kualitas penyelenggaraan pendidikan yang baik serta pendidik (guru) yang profesional, agar kualitas hasil pendidikan dapat benar-benar berperan optimal dalam kehidupan masyarakat. Untuk itu pendidikan dituntut untuk selalu memperbaiki, mengembangkan diri dalam membangun dunia pendidikan.
Profesi guru (pendidik) pada saat ini masih dianggap sebagai suatu profesi sampingan. Hal ini terjadi bahwa guru tidak menunjukkan bahwa profesi seorang guru itu sangat berperan dalam suatu Negara. Seandainya guru dapat menunjukkan keprofesionalannya sebagai guru tentu profesi guru itu dapat dianggap sebagai profesi yang berperan di Indonesia. Oleh karena itu hal inilah yang melatar belakangi penulis dalam menyusun makalah ini, disamping sebagai tugas terstruktur mata kuliah Etika Profesi Keguruan. 
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dalam penulisan makalah ini, penulis dapat merumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1.    Apa pengertian guru profesional?
2.    Bagaimana cara mengembangkan guru sebagai suatu profesi?
3.    Apa tujuan dan fungsi pengembangan guru profesional?
4.    Apa strategi pengembangan profesi guru?
5.    Bagaimana cara pengembangan profesi guru di pedesaan? 
               C.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut:
1.    Mengetahui pengertian guru profesional.
2.    Mengetahui cara mengembangkan guru sebagai suatu profesi.
3.    Mengetahui tujuan dan fungsi pengembangan guru profesional.
4.    Mengetahui strategi pengembangan profesi guru.
5.    Mengetahui cara pengembangan profesi guru di pedesaan.



BAB II
PEMBAHASAN
              A.    Pengertian Guru Profesional
Menurut Dedi Supriyadi (1999), guru sebagai suatu profesi di Indonesia baru dalam taraf sedang tumbuh (emerging proffesion) yang tingkat kematangannya belum sampai pada yang telah dicapai oleh profesi-profesi lainnya sehingga guru dikatakan sebagai profesi yang setengah-setengah atau semi profesional. Pekerjaaan profesional berbeda dengan pekerjaan non profesional.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memiliki standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain. Sedangkan guru adalah seseorang yang menggeluti dunia pendidikan (mendidik dan mengajar).
Berdasarkan pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa, guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, dan akademis. Dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
             B.     Pengembangan Guru Sebagai Profesi
Soedijarta berpendapat bahwa guru sebagai jabatan profesional memerlukan pendidikan lanjutan dan latihan khusus (advanced education and special training). Oleh karena itu, guru sebagai jabatan profesional, seperti dokter dan lawyer, memerlukan pendidikan pascasarjana. Namun, pascasarjana bagi jabatan profesional bukanlah program akademik, tetapi program profesional yang mengutamakan praktik.
Pemerintah melalui presiden sudah mencanangkan guru sebagai profesi pada tanggal 2 Desember 2004. Pengembangan guru sebagai profesi dapat dikembangkan melalui berikut ini.
1)      Sistem pendidikan;
2)      Sistem penjaminan mutu;
3)      Sistem manajemen;
4)      Sistem remunerasi;
5)      Sistem pendukung profesi guru.
Dengan pengembangan guru sebagai profesi tersebut diharapkan mampu:
a)    Membentuk, membangun, dan mengelola guru yang memiliki harkat dan martabat yang tinggi di tengah masyarakat;
b)   Meningkatkan kehidupan guru yang sejahtera;
c)    Meningkatkan mutu pembelajaran yang mampu mendukung terwujudnya lulusan yang kompeten dan terstandar dalam kerangka pencapaian visi, misi dan tujuan pendidikan nasional pada masa mendatang;
d)   Mengharapkan akan mendorong terwujudnya guru yang cerdas, berbudaya, bermartabat, sejahtera, canggih, elok, unggul, dan profesional;
e)    Mengharapkan guru masa depan semakin konsisten dalam mengedepankan nilai-nilai budaya mutu, keterbukaan, demokratis, dan menjunjung akuntabilitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam kehidupan sehari-hari.
                 C.    Tujuan dan Fungsi Pengembangan Guru Profesional
1.      Tujuan Pengembangan Profesional Guru
Tujuan pengembangan profesional guru dimaksudkan untuk memenuhi tiga kebutuhan:
a)      Kebutuhan sosial untuk meningkatkan kemampuan sistem pendidikan yang efisien dan manusiawi, serta melakukan adaptasi untuk penyusunan kebutuhan sosial. Kebutuhan ini terkait langsung dengan kepedulian kemasyarakatan guru di tempat mereka berdomisili.
b)      Kebutuhan untuk menemukan cara-cara untuk membantu staf pendidikan dalam rangka mengembangkan pribadinya secara luas. Dengan demikian, guru dapat mengembangkan potensi sosial dan potensi akademik generasi muda dalam interaksinya dengan alam lingkungannya. Kebutuhan ini terkait dengan spirit dan moral guru di sekolah tempat mereka bekerja.
c)      Kebutuhan untuk mengembangkan dan mendorong keinginan guru untuk menikmati dan mendorong kehidupan pribadinya, seperti halnya dia membantu siswanya dalam mengembangkan keinginan dan keyakinan untuk memenuhi tuntutan pribadi yang sesuai dengan potensi dasarnya. Kebutuhan ini mungkin yang paling penting adalah sebagai proses seleksi untuk menentukan mutu guru-guru yang akan disertakan dalam berbagai kegiatan pelatihan dan penjenjangan jabatan.
2.      Fungsi Pengembangan Profesional Guru
Bruce Joyce (1990) menulis bahwa program komprehensif pengembangan profesional hendaknya melalui tiga fungsi berikut ini.
a)      Sebagai acuan sistem untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dalam jabatan (in-service training) yang cocok bagi guru;
b)      Sebagai bekal bagi sekolah untuk meningkatkan kualitas program-programnya;
c)      Menciptakan suasana atau kondisi yang memungkinkan guru untuk sebisa mungkin mengembangkan potensinya secara optimal.
Untuk memenuhi fungsi tersebut, menurut Bruce Joyce, adanya model komprehensif bagi pengembangan profesional guru benar-benar dirasakan mendesak. Untuk itu, Bruce Joyce menawarkan tiga model parsial pengembangan profesional, yaitu: pelatihan dalam jabatan, menjejaki kemungkinan adanya keterlibatan pemerintah untuk member pengkuan yang sama terhadap pekerjaan profesional dan anggota-anggota komunitasnya, dan mencoba memanfaatkan potensi program-program pengembangan profesional dan program-program perbaikan sekolah sebagai proses yang berkelanjutan.
             D.    Strategi Pengembangan Profesi Guru
Menurut kamus umum Bahasa Indonesia strategi ialah siasat untuk mencapai sesuatu maksud atau tujuan. Dalam mengembangkan profesi guru dapat dilakukan melalui berbagai strategi baik dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat) maupun bukan diklat (Danim, 2011:9) antara lain;
1.      Pendidikan dan pelatihan
a)      In-house training (IHT). Pelatihan dalam bentuk IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal dikelompok kerja guru, sekolah, atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Strategi pembinaan melalui IHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalam meningkatkan kompetensi dan karier guru tidak harus dilakukan secara eksternal, tetapi dapat dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi yang belum dimiliki oleh guru lain. Dengan srategi ini diharapkan dapat menghemat waktu dan biaya.
b)      Program magang. Program magang adalah pelatihan yang dilaksanakan didunia kerja atau industri yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi profesional guru. Program magang ini diperuntukan bagi guru dan dapat dilakukan selama periode tertentu, misalnya, magang disekolah tertentu untuk belajara menejemen kelas atau menejemen sekolah efektif. Program magang dipilih sebagai alternatif pembinaan dengan alasan bahwa keterampilan tertentu yang memerlukan pengalaman nyata.
c)      Kemitraan sekolah. Pelatihan melalui kemitraan sekolah dapat dilaksanakan antara sekolah negeri dan swasta. Jadi pelaksanaannya dapat dilakukan di sekolah atau di tempat mitra sekolah. Pembinaan lewat mitra sekolah diperlukan dengan alasan bahwa beberapa keunikan atau kelebihan yang dimiliki mitra, misalnya, dibidang menejemen sekolah atau kelas.
d)     Belajar jarak jauh. Pelatihan melalui belajar jarak jauh dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet dan sejenisnya. Pembinaan lewat belajar jarak jauh dilakukan dengan pertimbangan bahwa tidak semua guru terutama di daerah terpencil.
e)      Pelatihan berjenjang dan khusus. Pelatihan jenis ini dilaksanakan di lembaga-lembaga pelatihan yang diberi wewenang, dimana program disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut, dan tinggi. Jenjang pelatihan disusun berdasarkan tingkat kesulitan dan jenis kompetensi. Pelatihan khusus (spesialisasi) disediakan berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan adanya perkembangan baru dalam keilmuan tertentu.
f)       Kursus singkat di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya. kursus singkat dimaksud untuk melatih meningkatkan kemampuan guru dalam beberapa kemampuan melakukan penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran.
g)      Pembinaan internal oleh sekolah. Pembinaan internal ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan, dan diskusi dengan teman sejawat.
h)      Pendidikan lanjut. Pembinaan profesi guru melalui pendidikan lanjut juga merupakan alternatif bagi peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru. Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar baik dalam maupun luar negeri bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi.
2.      Non-pendidikan dan pelatihan
a)      Diskusi masalah pendidikan. Diskusi ini diselenggarakan secara berkala dengan topik diskusi sesuai dengan masalah yang dialami  di sekolah.
b)      Seminar. Pengikutsertaan guru dalam kegiatan seminar dan pembinaan publikasi ilmiah juga dapat menjadi model pembinaan berkelanjutanbagi peningkatan keprofesian guru. Kegiatan ini memberikan peluang kepada guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolega seprofesinya berkaitan dengan hal-hal terkini dalam hal upaya peningkatan kualitas pendidikan.
c)      Workshop. Kegiatan ini dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi maupun pengembangan karirnya. Workshop dapat dilakukan misalnya dalam kegiatan menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan silabus, penulisan rencana pembelajaran.
d)     Penelitian. Penelitian dapat dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen, ataupun jenis lain dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran.
e)      Penulisan buku/bahan ajar. Bahan ajar yang ditulis oleh guru dapat berbentuk diktat, buku pelajaran, ataupun buku dalam bidang pendidikan.
f)       Pembuatan media pembelajaran. Media pembelajaran yang dibuat oleh guru dapat berbentuk alat peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan ajar elektronik atau pembelajaran.
g)      Pembuatan karya teknologi/karya seni. Karya teknologi/seni yang dibuat guru dapat berupa karya yang bermanfaat untuk masyarakat atau kegiatan pendidikan serta karya seni yang memiliki nilai estetika yang diakui oleh masyarakat. 
               E.     Pengembangan Profesi Guru di Pedesaan
Di Amerika Serikat, program pengembangan sekolah di pedesaan dan daerah-daerah pinggiran disponsori oleh pemerintahan federal. Program ini dimaksudkan untuk melibatkan anggota masyarakat dan staf sekolah, serta mengoptimalkan fungsi pengembangan staf untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Tujuan utama program pengembangan profesi guru di pedesaan atau daerah pinggiran adalah meningkatkan kualitas proses pembuatan keputusan pendidikan dengan cara sebagai berikut.
1) Mengurangi keterasingan;
2) Mengembangkan kemanjuran sistem sosial;
3) Memperluas hubungan guru dengan masyarakat;
4) Melakukan tindakan-tindakan terintegrasi;
5) Menciptakan kebutuhan-kebutuhan lokal yang sesuai dengan fokus dan tindakan.
Program pengembangan sekolah di pedesaan dan di daerah-daerah pinggiran merupakan sebuah percobaan yang berakar demokrasi untuk memapankan kondisi kesamaan atau keseimbangan di antara pendidikan profesional dan anggota-anggota masyarakat. Tujuannya adalah membangun aktivitas-aktivitas pengembangan staf melalui pembuatan keputusan kolaboratif dan penilaian kebutuhan lokal.
  
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Guru sebagai suatu profesi di Indonesia baru dalam taraf sedang tumbuh (emerging proffesion) yang tingkat kematangannya belum sampai pada yang telah dicapai oleh profesi-profesi lainnya sehingga guru dikatakan sebagai profesi yang setengah-setengah atau semi profesional. Guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Pengembangan guru sebagai profesi dapat dikembangkan melalui: (1) sistem pendidikan; (2) sistem penjaminan mutu; (3) sistem manajemen; (4) sistem remunerasi; dan (5) sistem pendukung profesi guru.
Tujuan pengembangan profesional guru dimaksudkan untuk memenuhi tiga kebutuhan: (1) kebutuhan sosial untuk meningkatkan kemampuan sistem pendidikan yang efisien dan manusiawi; (2) kebutuhan untuk menemukan cara-cara untuk membantu staf pendidikan dalam rangka mengembangkan pribadinya secara luas; (3) kebutuhan untuk mengembangkan dan mendorong keinginan guru.
Dalam mengembangkan profesi guru dapat dilakukan melalui berbagai strategi baik dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat) maupun bukan pelatihan (diklat).
Pengembangan profesi guru di pedesaan diharapkan dapat membangun aktivitas-aktivitas pengembangan staf melalui pembuatan keputusan kolaboratif dan penilaian kebutuhan lokal.




DAFTAR PUSTAKA
Danim, S. 2002. Inovasi Pendidikan Dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan. Bandung: Pustaka Setia.
Kunandar. 2011. Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses Dalam Sertifikasi Guru. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ondi, S. dan Aris, S. 2010. Etika Profesi Keguruan. Bandung: Refika Aditama.
Satori, D. et.al. 2007. Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka.
Supriyadi, D. 1999. Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa.
Syaefudin, S. U. 2011. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Alfabeta.

https://www.academia.edu/ diakses pada tanggal 13-04-2015 pukul 16:44 WIB. 

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

RPP PLH KELAS IV